Rabu, 02 November 2016

Pinjaman Modal Sistem Bagi Hasil

Dalam peminjaman modal, sistem bagi hasil dipilih mereka yang tak ingin pinjaman modal dengan sistem bunga. Selain dipilih oleh umat Islam yang ingin memilih sistem keuangan sesuai syariat, sistem ini juga dipilih oleh mereka yang memang tak ingin menerapkan sistem bunga ketika mengajukan pinjaman. Akan tetapi, apakah Anda sudah mengetahui seluk-beluk bagi hasil di Indonesia? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam upaya peminjaman modal berdasarkan sistem bagi hasil ini?

Jenis Perhitungan Bagi Hasil dalam Pinjaman Modal

Berbeda dengan pinjaman bersistem bunga, sistem bagi hasil menuntut pembagian hasil pendapatan atau usaha berdasarkan akad yang telah ditandatangani dan disepakati sebelumnya. Secara umum, sistem ekonomi Islam mengenal dua macam bagi hasil. Yang pertama menuntut pembagian hasil berdasarkan total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya operasional (pendapatan bersih), sedangkan yang kedua yaitu mendasarkan sistem bagi hasil berdasarkan pendapatan kotor (belum dikurangi biaya operasional). Jumlah pembagian keuntungan ini kemudian disepakati dalam akad yang jumlahnya sudah disepakati sebelum akad ditandatangani, sehingga hasilnya tidak permanen.
Berikut tiga jenis akad atau perjanjian bagi hasil dalam hal peminjaman modal:
  • Akad Mudharabah.
Ini adalah jenis perjanjian untuk investasi, dimana bank menjadi pihak penyelenggara investasi sementara si nasabah menyediakan modalnya. Dalam hal ini, perjanjian biasanya mencantumkan terlebih dahulu berapa banyak keuntungan yang akan diperoleh bank dan nasabah. Dalam perjanjian ini, kerugian ditanggung oleh nasabah, kecuali jika kesalahan secara eksplisit dibuat oleh pihak bank. Untuk memudahkan, biasanya akad semacam ini kerap dikenal dengan nama ‘deposito syariah.’
  • Akad Musyakarah.
Dalam perjanjian ini, pihak bank dan nasabah sama-sama mengeluarkan modal untuk membiayai suatu usaha yang hendak dimulai oleh si nasabah. Ini adalah versi bagi hasil dari kredit modal kerja dari bank konvensional, dimana alih-alih bunga, bank atau pihak pemberi pinjaman akan mendapat pembagian keuntungan dari nasabah yang meminjam uang tersebut untuk modal usaha. Pembagian hasil keuntungan ini diberikan dalam jangka waktu tertentu dengan persentase sesuai kesepakatan dalam perjanjian.
  • Akad Murabahah.
Ini adalah perjanjian bagi hasil terkait kredit pembelian rumah, tanah atau kendaraan bermotor, dimana bank membeli suatu properti atau kendaraan bermotor dan nasabah setuju membayar cicilan dengan harga yang sedikit tinggi untuk memberi bank keuntungan, namun dengan jumlah yang sudah disepakati sebelumnya.
Seperti yang sudah dijabarkan, elemen utama dalam ketiga transaksi ini adalah adanya perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Apapun tujuan peminjaman modal atau transaksi, kedua belah pihak harus menandatangani perjanjian dengan butir-butir yang disepakat, termasuk nilai bagi hasil yang disetujui oleh semuanya.
Persyaratan Pinjaman Modal Bagi Hasil
Sesuai dengan sifat perjanjiannya, pinjaman bagi hasil harus memenuhi beberapa syarat agar dianggap sah yaitu:
  • Hanya melibatkan pihak yang terlibat dalam usaha.
Dalam hal pinjaman modal, ketika akad dibuat, pihak-pihak yang menjadi bagian dari perjanjian tersebut hanyalah mereka yang terlibat dalam usaha tersebut. Misalnya, nasabah yang meminjam uang untuk modal bisnis dan bank dicantumkan dalam perjanjian tersebut, namun anggota keluarga yang tak terlibat dalam bisnis tersebut tidak termasuk dalam pihak yang berhak mendapat keuntungan.
  • Jenis usaha harus menaati hukum Islam.
Dalam peminjaman modal bersifat syariah atau bagi hasil, jenis usaha yang dimodali tidak boleh berkisar dalam hal-hal yang dilarang dalam hukum Islam, misalnya bisnis perjudian, pornografi, atau penjualan minuman beralkohol.
  • Investor harus mendapatkan kembali modalnya.
Dalam perjanjian bagi hasil, kedua belah pihak harus mendapatkan apa yang sudah diakadkan. Investor alias pemberi pinjaman harus mendapatkan kembali modalnya sepenuhnya, baik jika si peminjam mendapat keuntungan maupun tidak. Ini merupakan salah satu risiko perjanjian peminjaman bagi hasil, dimana kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak yang disebut dalam perjanjian.
Walau memiliki risiko yang jelas, jenis perjanjian pinjaman berdasarkan bagi hasil juga memberi keuntungan tertentu. Pinjaman modal untuk usaha dalam wujud bagi hasil dapat memberi keuntungan yang cukup berarti jika akad antara pemberi pinjaman dan nasabah diatur dengan jelas.

Apakah Perbedaan Pinjaman Syariah Dengan Konvensional

Sebenarnya, sistem pinjaman syariah maupun konvensional sama dimana pihak bank memberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk digunakan sebagai keperluan mendesak yang sifatnya harus segera diselesaikan. Namun tetap terdapat perbedaan pinjaman syariah dengan konvensional. Setidaknya dari segi penerimaan uang maupun juga sistem transfer dalam pengembalian dana tetap sama. Selain itu, syarat yang diberikan pun sama mulai dari identitas lengkap dan juga surat-surat tambahan. Bahkan pemberian kartu kreditnya pun tetap sama dimana keduanya baik syariah maupun konvensional memiliki iuran tahunan. Meski tidak terlihat jelas, namun keduanya berbeda dan faktior pertama terlihat dari segi akad dan juga tingkat legalitasnya. Inilah kunci utama mengapa konvensional jauh berbeda dengan syariah.
Ketika akan melakukan sebuah pengajuan pinjaman, maka ada suatu sistem perjanjian yang melibatkan lembaga keuangan dengan Anda sebagai nasabah. Namun perjanjian tersebut diberi nama dengan akad dan melalui tanda tangan tertentu. Akad yang dilakukan oleh kedua belah pohak ini haruslah halal seperti bagi hasil sewa menyewa, jual beli dan tidak ada sistem riba di dalamnya. Riba adalah bunga. Dalam sistem konvensional. Setiap pinjaman baik yang menggunakan agunan maupun tidak akan dibebankan bunga yang harus dibayarkan setiap bulannya dengan nominal dana pinjaman. Bunga seringkali memberatkan para peminjam dana karena harus membayar lebih dari jumlah yang sebenarnya. Namun dalam sistem syariah tidak ada bunga sama sekali. Peminjam tak akan dibebankan sejumlah perhitungan bunga yang harus dibayarkan bersama nominal hutang.
Bunga dalam sistem syariah dianggap haram karena menyulitkan sekaligus membebani para peminjam sehingga dalam hukum islam, bunga dalam pinjaman disebut haram. Sebagai pengganti bunga, diadakan sistem bagi hasil keuntungan yang diperoleh dari pihak peminjam kepada pihak bank sebagai penyedia dengan kesepakatan di awal mengenai jumlah dana yang akan dibagi kedua belah pihak. Disini semua keputusan murni dibuat oleh dua pihak yang terikat tanpa adanya paksaan sedikitpun. Selanjutnya perbedaan juga terdapat dalam struktur organisasi dari pihak bank dimana pihak bank syaroah diawasi oleh DPS atau Dewan Pengawas Syariah dalam setiap strukturnya sehingga tak ada penyelewengan dana apapun. Semua produk yang dikeluarkan termasuk juga dengan sistem operasionalnya diawasi penuh oleh DPS agar sesuai dengan prinsip syariah.
DPS ditempatkan setara dengan dewan komisaris dan ditetapkan oleh RUPS atau rapat umum pemegang saham dan diperbaharui setiap tahunnya. DPS seperti ini tak bisa ditemukan di sistem bank konvensional karena menggunakan jasa otoritas keuangan untuk mengawasi tanpa adanya prinsip syariah. Jenis usaha yang akan dibiayai oleh pihak bank konvensional dan syariah sebagai pihak pemberi pinjaman pun berbeda. Jika pihak bank konvensional akan memberikan pinjaman untuk kepentingan apapun selama persyaratan dari nasabah lengkap, maka hal ini berbeda dengan bank syariah yang memberikan aturan bahwa pinjaman hanya boleh digunakan untuk usaha yang halal saja dan tidak melanggar norma agama serta hukum. Jadi bila misalnya Anda ingin membuka usaha yang sejak awal identik dengan hal buruk seperti rumah asusila, perjudian offline dan sebagainya, maka pihak bank tak akan meluluskan pengajuan Anda.
Perbedaan lainnya adalah lingkungan kerja di sekitar bank dimana bila Anda mengunjungi tempat lokasi bank syariah, maka Anda akan merasakan nuansa yang berbeda dari sebelumnya. Nuansa islami akan sangat terasa mulai dari cara pegawai berpakaian, bertingkah laku, beretika bahkan pada nasabah sekalipun. Semua pelayanan yang akan diperoleh berpegang teguh pada prinsip rohani sehingga nasabah merasa sangat dihargai dan diapresiasi untuk melakukan pengajuan kredit. Dalam sistem syariah yang dilakukan, kedua belah pihak memang mengutamakan keuntungan namun hal itu berlaku untuk kebahagiaan sekaligus kemakmuran dunia dan akhirat sehingga tercipta sebuah rasa kekeluargaan yang begitu erat meskipun tetap memiliki tanggung jawab masing-masing. Sementara pihak bank konvensional hanya membuat atau membentuk sebuah kerja sama dengan sistem debitur dan kreditur.
Dengan mengetahui perbedaan pinjaman syariah dengan konvensional, maka Anda bisa menambah referensi untuk memilih mengajukan pinjaman secara konvensional atau syariah.

Mengenal Kredit Syariah


Mengacu pada hukum ekonomi Islam, utang-piutang harus dikembalikan atau diterima dalam jumlah yang sama dan tak boleh lebih besar karena berarti mengandung bunga. Untuk itulah, menurut Konsultan Keuangan Syariah, Mohammad Teguh, layanan kredit untuk pembelian rumah atau kendaraan yang ditawarkan bank syariah bukan berdasarkan konsep pinjam-meminjam, melainkan konsep jual-beli atau dikenal dengan istilah Al-Murabahah. Pihak bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah dari pihak ketiga, kemudian menjualnya kembali ke nasabah dengan harga yang telah dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank. Namanya kegiatan jual-beli, pihak bank tentu diperbolehkan untuk mengambil untung. 


Bila nasabah mengajukan kredit, berarti pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur dalam waktu tertentu. Besarnya angsuran bersifat flat (tetap) sesuai perjanjian di awal. Misalnya, harga rumah yang dibeli bank dari developer senilai Rp 500 juta dan bank mengambil keuntungan Rp 100 juta. Maka yang dibayar nasabah adalah Rp 600 juta yang diangsur selama waktu yang disepakati kedua pihak. “Dengan begitu bank tidak mendapatkan keuntungan dari membebani bunga dari pinjaman, melainkan selisih dari harga jual dan beli,” ujar Teguh.


Selain sistem jual beli, berlaku pula sistem kepemilikan bersama, yakni nasabah menggandeng pihak bank untuk membeli barang dengan pembagian yang telah disepakati bersama. Katakanlah, kedua pihak sepakat membeli rumah seharga Rp 1 milyar dengan pembagian dana senilai Rp 800 juta dari bank dan Rp 200 juta dari nasabah. Untuk mendapatkan pemasukan, rumah milik bersama tersebut disewakan. Karena nasabah sendiri yang ingin menempati rumah tersebut, maka nasabah yang membayar biaya sewa. Kemudian pendapatan dari sewa dibagi sama rata antara pihak bank dan nasabah. 


Selain itu, setiap bulan nasabah juga mengakuisisi atau membeli kepemilikan bank yang senilai Rp 800 juta secara bertahap. Lambat laun porsi kepemilikan bank atas rumah tersebut semakin berkurang, sementara porsi kepemilikan nasabah semakin besar, sampai akhirnya rumah tersebut menjadi milik nasabah sepenuhnya.  


Berdasarkan prinsip syariah, dalam perjanjian awal harus ditentukan sistem kredit yang digunakan, apakah jual-beli atau kepemilikan bersama. Sejauh ini, menurut Teguh, tak semua bank syariah di Indonesia menyediakan sistem jual-beli dan kepemilikan bersama sekaligus. “Mayoritas bank syariah menyediakan sistem jual-beli saja. Sedangkan yang menyediakan sistem bagi hasil masih terbatas karena bisa dibilang produk baru,” papar Teguh. 


Lantas, sistem mana yang lebih menguntungkan bagi nasabah? Teguh menjelaskan, “Sistem jual-beli lebih menguntungkan karena nilai angsuran tak akan berubah sampai masa angsuran berakhir. Sementara dengan sistem kepemilikan bersama atau sewa, nilai angsuran bisa berubah-ubah tergantung harga sewa. Biasanya biaya sewa properti cenderung naik, jadi cicilan pun bisa ikut naik.”



Bisa untuk modal usaha 
Selain KPR, Anda juga bisa mengajukan kredit untuk modal usaha lewat bank syariah. Jika pinjaman modal yang ditawarkan bank konvensional dihitung dengan suku bunga, sistem yang diterapkan oleh bank syariah adalah bagi hasil (nisbah) yakni hasil yang diperoleh nasabah dari usaha tersebut, dibagi dengan pihak bank sebagai pengganti bunga atas pinjaman. “Perhitungan dari hasil pengelolaan usaha tersebut bisa berdasarkan revenue sharing yang berasal dari pendapatan usaha, atau profit sharing yakni dari keuntungan usaha,” tutur Teguh. Porsi pembagian dari hasil usaha tersebut pun tergantung kesepakatan kedua belah pihak.


Bila sampai terjadi kerugian, ada sistem bernama Al-Musyarakah yang menyatakan kedua pihak akan menanggung risiko kerugian tersebut. Adapula  sistem Al-Mudharabah yakni kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dan kelalaian nasabah. 

Untuk sistem bagi hasil ini, jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus secara tunai, bisa berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, maka harus jelas tahapannya dan disepakati bersama. Pihak bank berhak melakukan pengawasan terhadap usaha tersebut, namun tak berhak mencampuri urusan usaha nasabah tersebut.

Kartu kredit syariah

Berbeda dengan kartu kredit konvensional, bank syariah yang menerbitkan kartu kredit syariah tidak diperkenankan memungut bunga tetapi hanya dikenakan jasa dari setiap pemakaian kartu tersebut. Bentuk biaya jasa tersebut biasanya berupa biaya keanggotaan bagi pemegang kartu terkait. Penggunaannya seperti halnya kartu kredit biasa, tetapi tidak ada pembayaran minimum dari jumlah pemakaian. Jadi, begitu jatuh tempo, tagihan harus dilunasi seluruhnya karena tidak berlaku sistem angsuran.   

Sumber http://www.pesona.co.id/